Menaker Tegaskan THR Tahun Ini Tidak Boleh Dicicil
Sabtu, 09 April 2022 - 13:22:00 WIB

Adapun posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja maupun pengusaha. Ida meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.
"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," kata dia.
Selain itu, dia juga meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.
"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama