Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran: Tidak Boleh Dicicil!

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:52:00 WIB
Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran: Tidak Boleh Dicicil!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan agar perusahaan tidak mencicil THR bagi karyawannya pada Selasa (11/3/2025) (Foto: iNews.id/Tangguh)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada para pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Ia mewanti-wanti agar perusahaan membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Menurut Yassierli, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," ujar Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut