Mendag Akui Aturan Impor di Indonesia Terlalu Longgar
"Negara dirugikan, tidak bayar pajak, industri dalam negeri hancur. D imana pun pasti negara-negara akan membatasi barang impor ilegal," tuturnya.
Zulhas menjelaskan, saat ini pihaknya telah membentuk Satgas Impor Ilegal yang akan bekerja khusus mengawasi tujuh barang impor masuk ke Indonesia. Barang-barang yang akan menjadi target sasaran satgas di antaranya industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, dan kosmetik.
"Letakkan sasaran program dan prosedur kerja melakukan pemeriksaan izin berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standard, SNI dan pajak," ucap Zulhas.
Satgas tersebut nantinya beranggotakan lintas Kementerian dan Lembaga. Terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, KemenkumHAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, dan dinas Provinsi yang membidangi perdagangan dan Kadin.
Editor: Aditya Pratama