Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga Pangan 15 Desember: Aneka Ikan Naik, Beras hingga Cabai Turun
Advertisement . Scroll to see content

Mendag Pastikan Minyak Goreng Curah Tidak Dilarang

Selasa, 08 Oktober 2019 - 18:31:00 WIB
Mendag Pastikan Minyak Goreng Curah Tidak Dilarang
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tidak akan melarang penggunaan minyak goreng curah. Dia hanya ingin masyarakat untuk beralih menggunakan minyak goreng kemasan.

Upaya peralihan ini, kata Mendag, tidak akan dilakukan dengan cara menarik minyak curah yang ada di pasaran. Mendag akan meminta perusahaan minyak goreng untuk mengisi pasar dengan minyak kemasan dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.000 per liter.

"Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah. Namun, bagi para industriawan, pemerintah ingin agar mereka segera mengisi pasar dengan kemasan sederhana dan mematuhi HET Rp11.000 per liter," ujarnya, Selasa (8/10/2019).

Pria kelahiran Cirebon mengaku tidak bermaksud mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang biasa menggunakan minyak curah. Namun, dia berharap penggunaan minyak curah bisa ditinggalkan karena minyak kemasan lebih sehat dan harganya tidak berbeda jauh dengan minyak curah.

Pemerintah, kata Mendag, akan menjamin ketersediaan minyak goreng kemasan, termasuk harganya lewat skema HET. Selain itu, minyak goreng ini dikemas mulai dari ukuran kecil dan ekonomis sebesar 200 ml hingga 1 liter.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut