Alasan Minyak Goreng Curah Dilarang: Tidak Sehat, Tidak Halal, dan Mahal

YOGYAKARTA,iNews.id - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan melarang peredaran minyak curah mulai 1 Januari 2020. Selain tidak sehat dan tidak halal, alasan pelarangan ini karena harga minyak goreng curah lebih mahal daripada kemasan.
Mendag mengakui pelarangan ini sempat diprotes karena harga minyak goreng kemasan saat itu lebih mahal daripada curah. Namun belakangan, menurut dia, harga minyak curah justru lebih mahal.
“Sudah enggak terjamin kesehatan dan tidak terjamin halal, mahal pula, karena itu kita ancang-ancang (kebijakan ini) sudah cukup lama,” katanya di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Senin (7/10/2019).
Selain itu, kata Mendag, larangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah melindungi konsumen, terutama soal kesehatan. Dia mengatakan, negara harus hadir untuk memastikan peredaran barang dan jasa di masyarakat harus menyehatkan.
“Kita harus menjaga tingkat kesehatan, tahu enggak minyak goreng curah sebagian itu adalah recycle dari minyak bekas,” ujar dia.