Mendag soal Rencana Pengenaan Bea Masuk: Tergantung Produk Impor
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut bahwa rencana penerapan bea masuk atau tarif impor belum tentu akan diterapkan sebesar 200 persen. Menurutnya, perlu diadakan peninjauan besaran produk impor yang masuk dan merusak industri dalam negeri selama tiga tahun terakhir.
Zulhas menyebut, besaran jumlah produk impor akan ditinjau oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Sedangkan, untuk produk impor yang ditenggarai masuk dengan metode dumping, akan ditinjau terlebih dahulu oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
"Bukan (200 persen), tergantung nanti lihat seberapa beratnya produk impor itu ditinjau hasil KADI dan KPPI. 200 (persen) bisa, 100 (persen) bisa, 50 (persen) bisa, 150 (persen) bisa," ujar Zulhas dalam jumpa pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Dia menambahkan, besaran lonjakan produk impor tersebut dilihat berdasarkan dampak terganggunya produk tersebut terhadap industri dalam negeri.
Anak Buah Menperin Klarifikasi soal Bea Masuk 200 Persen, Ini Penjelasannya
"Jadi dilihat berdasarkan lonjakannya, yang mempengaruhi industri dalam negeri. Biasanya kita impor 10 produk, tiba-tiba menjadi 100 ya bubar disini, semuanya tutup (industrinya)," ucapnya.
Pemerintah Mau Terapkan Bea Masuk 200 Persen, Pengusaha: Bantu Proteksi Barang dari Luar
Zulhas menyebutkan, terdapat tujuh jenis produk impor yang dipantau, di antaranya Teksil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik dan kecantikan serta alas kaki.
Meski demikian, peninjauan produk impor ini diungkapkan Zulhas, tidak menyasar kepada salah satu negara saja. Dia mengatakan kebijakan ini nantinya diarahkan kepada semua negara yang melakukan impor tersebut.
"Produknya dari mana saja, bisa jadi dari Eropa, bisa jadi dari Australia, bisa jadi dari mana saja. Dari Amerika, dari Tiongkok, kita tidak hanya satu negara karena ini aturan boleh dilakukan oleh semua negara," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama