Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil
Advertisement . Scroll to see content

Mendag Ungkap Kriteria Barang yang Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen, Apa Saja?

Sabtu, 06 Juli 2024 - 15:28:00 WIB
Mendag Ungkap Kriteria Barang yang Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen, Apa Saja?
Mendag Zulhas bicara soal bea masuk 200 persen (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan bea masuk atau pajak impor sebesar 200 persen. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan saat ini rencana itu masih dalam proses perhitungan. 

Menurutnya, hal itu dilakukan demi melindungi ekonomi Indonesia. Sebab, saat ini sedang maraknya barang-barang impor masuk dengan harga yang lebih murah. 

"Kan nanti dihitung, ya tentu kalau menghancurkan ekonomi Indonesia akan dilihat, pasti dikenakan," kata dia saat pelepasan ekspor produk home decor di Trirenggo, Kabupaten Bantul, DIY, Sabtu (06/07/2024).

Kata Zulhas, kebijkan tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk melindungi UKM lokal yang saat ini banyak gulung tikar karena kalah bersaing dengan barang impor asal China. Menurutnya, penerapan pajak tambahan itu sah dilakukan, bahkan telah diterapkan oleh negara-negara lainnya. 

"Semua negara bisa melindungi industri dalam negeri. Negara lain juga seperti itu, boleh karena itu aturan yang diperbolehkan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut