Mendag Ungkap Kriteria Barang yang Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen, Apa Saja?
Kriteria Barang yang Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen
Anak Buah Menperin Klarifikasi soal Bea Masuk 200 Persen, Ini Penjelasannya
Pemberlakuan pajak ini tidak hanya berlaku untuk negara tertentu saja, melainkan dari berbagai negara yang memiliki nilai barang impor yang besar. Zulhas mengatakan bahwa ada tujuh kriteria barang yang rencananya akan dikenakan bea masuk, di antaranya adalah produk tekstil dan impor tekstil (TPT), elektronik, kosmetik, keramik, alas kaki, pakaian jadi dan produk tekstil jadi.
Selain itu, kata Zulhas, sebelum diterapkan, pihaknya akan melakukan perhitungan-perhitungan untuk menentukan besaran pajak tambahan tersebut.
"Kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita boleh kita mengenakan bea masuk anti dumping atau bea masuk tindakan pengamanan, tapi dihitung oleh KADI dan KPPI," ucap Zulhas.
Menurutnya, kenaikan pajak tambahan untuk tujuh barang impor tersebut masih belum pasti mencapai 200 persen.
"Nanti dihitung mereka, bisa 10, 20, 30 persen. Nanti dihitung," ucapnya.
Sebelumnya, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menolak rencana pengenaan pajak tambahan untuk impor tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil jadi, dan keramik.
Editor: Puti Aini Yasmin