Mendes PDTT: Fokus Dana Desa untuk Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan fokus Dana Desa untuk pengentasan kemiskinan dan ketahanan pangan.
Menurut dia, sesuai Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022, yang menyebut Dana Desa ditentukan penggunaannya dalam Program Ketahanan Pangan dan Hewani sebesar 20 persen.
Selanjutnya sesuai hasil kesepakatan antara Kementerian dan Lembaga bersama-sama dengan badan anggaran yang tertuang dalam Permendes No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tuhani ditetapkan maksimal 20 persen
Dia menjelaskan, Dana Desa untuk BLT maksimal 20 persen tersebut merujuk pada tidak ditemukannya warga miskin yang belum terjangkau bantuan-bantuan dalam meningkatkan taraf hidup warga miskin.
"Di luar itu, maka diperbolehkan menghapus alokasi anggaran untuk BLT. Kata maksimal itu berdampak pada ketika betul-betul di desa tidak lagi ada warga miskin yang belum mendapatkan jaring pengaman sosial, maka boleh tidak ada alokasi untuk BLT," ungkap Mendes PDTT yang akrab disapa Gus Halim, dilansir dari keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).