Menengok Ibu Kota Kedua Korsel yang Bakal Ditiru Konsepnya untuk Pembangunan IKN Nusantara
Roh Moo-hyun kemudian mengeluarkan Undang-Undang Khusus Pemerataan Pembangunan Nasional, yang mendorong implementasi pemindahan ibu kota. Namun kebijakan itu dimentahkan Mahkamah Konstitusi Korsel pada 2004.
Meski demikian, pembangunan Kota Sejong terus dilakukan. Pemindahan kantor kementerian ke Kota Sejong pun dilakukan bertahap, kecuali Kantor presiden, kementerian pertahanan, dan kementerian luar negeri yang tetap berada di Seoul.
Pada 2006, Kota Sejong ditetapkan sebagai ibu kota administratif. Kantor kementerian utama secara bertahap dipindahkan ke sana, antara lain kantor perdana menteri, kementerian keuangan, serta perdagangan dan transportasi.

Relokasi dilakukan secara bertahap termasuk memindahkan ribuan pegawai negeri sipil ke ibu kota kedua Korsel tersebut, hingga Kota Sejong diresmikan pada 2012. Saat ini, ada 44 fasilitas pemerintahan di Kota Sejong, dengan populasi lebih 360.000 penduduk.
Kasubdit Keterpaduan Penyelenggaraan Infrastruktur Pemukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Taufan Madiasworo, menambahkan yang dimaksud dengan pembangunan smart city di IKN bukan hanya sekedar kota modern namun juga harus menjadi kota sehat.