Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

Mengetahui Sederet Fungsi dan Tugas OJK

Rabu, 16 Maret 2022 - 07:41:00 WIB
Mengetahui Sederet Fungsi dan Tugas OJK
Mengetahui sederet fungsi dan tugas OJK
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ada sederet fungsi dan tugas OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai lembaga independen, OJK memiliki fungsi, tugas, dan wewenang terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia. 

OJK berdiri pada 16 Juli 2012 berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK dibentuk untuk menggantikan peran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal serta lembaga keuangan. 

Selain itu, juga menggantikan peran Bank Indonesia (BI) dalam pengawasan dan pengaturan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan. 

Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. 

Sementara tujuan dibentuknya OJK, dikutip dari laman ojk.go.id, yakni:

  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi dan Tugas OJK

Setelah mengetahui apa itu OJK dan tujuan dibentuknya, berikut ini fungsi dan tugas OJK berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011:

Fungsi OJK 

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Tugas OJK

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

  1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
  2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
  3. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut