Menko Airlangga Dorong Industri Besi dan Baja Produksi Green Steel
Menko Airlangga kemudian menjelaskan pemberlakuan SNI Wajib produk logam untuk melindungi industri besi dan baja nasional dari kerugian akibat praktik perdagangan yang tidak sehat.
Terkait upaya mengembangkan ketersedian bahan baku dan/atau bahan penolong, juga disampaikan upaya Pemerintah mendorong pengoptimalan Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), penetapan slag baja sebagai limbah non B3, dan penerapan neraca komoditas.
“Dengan industri 4.0 kita berharap produktivitas sektor baja meningkat dan khusus untuk baja diharapkan bisa meningkatkan produksi menjadi 17 juta ton pada tahun 2020-2024, dan tentu pencapaian 25 juta ton di tahun 2025-2035, roadmap ini menjadi penting dalam
Pengembangan Industri Nasional 2015-2035,” pungkas Menko Airlangga.
Pemerintah juga terus mendorong berbagai industri strategis terutama industri baja agar mampu menghasilkan produk-produk turunan yang berdaya saing dan dapat mendorong ekosistem sektor lainnya seperti industri konstruksi dan otomotif.
Selain itu, Menko Airlangga juga menegaskan agar perkembangan teknologi dan energi bersih saat ini dapat menjadi pendorong terciptanya green steel yang berbasis pada energi hijau.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya yakni Menteri Perindustrian, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Chairman The Indonesian Iron & Steel Industry Association, serta sejumlah pengurus The Indonesian Iron & Steel Industry Association
Editor: Jeanny Aipassa