Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tips Aman Belanja Online, Jangan Gampang Klik Link Sembarang!
Advertisement . Scroll to see content

Menkominfo: OTT Asing Tak Bisa Lagi Menghindari Pajak

Senin, 25 Desember 2017 - 20:12:00 WIB
Menkominfo: OTT Asing Tak Bisa Lagi Menghindari Pajak
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Sekarang kan platformnya yang besar itudari luar, perusahaan nya juga di luar negeri, ada perusahaannya di dalam negeri tapi mereka tidak bisnis. Hanya sebagai service company aja. Kantornya di luar negeri, perusahaan ada disini tapi tidak berbisnis. Artinya nanti kalo mereka jadi reseller mereka berbisnis disini," ucapnya.

Menkominfo menyebut, aturan ini juga akan memperjelas status penyedia layanan OTT menjadi badan usaha tetap (BUT). Dengan demikian, aturan fiskal yang berlaku disetarakan.

"Bisnis di sini (di Indonesia) nanti segala aturan fiskalnya juga yang berlaku disini," imbuhnya.

Aturan ini juga akan menggantikan sekaligus memperkuat Surat Edaran No. 3 tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet. Surat Edaran tersebut berisi bahwa Kominfo memastikan seluruh penyedia layanan OTT harus membayar pajak tak terkecuali OTT asing.

"Jadi, permen ini mundur ke triwulan pertama 2018. Sudah pasti (terbit). Itu mundur karena administrasi penyesuaian saja," ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut