Menkop Teten Ingatkan Koperasi Simpan Pinjam Jangan Jadi Kedok Pinjol Ilegal
Kemenkop UKM juga akan merevisi Undang-Undang Koperasi dalam mengawasi kinerja Koperasi agar tidak melakukan kerugian pada masyarakat. Sebab, aturan koperasi yang melakukan usaha ilegal tidak masuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kita sempat usulkan ke LPS untuk koperasi, tapi waktu itu di Undang-Undang Cipta Kerja disepakti oleh seluruh kementerian untuk tidak diatur di cipta kerja, tapi di Undang-Undang Koperasi. Kita akan bahas di DPR dan kita dorong revisi UU Koperasi," ucapnya.
Teten menyebut, agar masyarakat tidak tertipu dengan pinjol ilegal berkedok koperasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui berbagai cara seperti mengecek nomor badan hukum koperasi dari Kemenkum HAM, termasuk legalitas izin usaha dari Online Single Submission (OSS). Selain itu, bisa juga dengan mengecek ke Dinas Koperasi UMKM setempat dan Kemenkop UKM melalui sistem ODS dan NIK.
"Yang sudah kita lakukan yaitu membenahi pengawasanya kita tiru perbankan. Simpan pinjam kita bagi. Semakin resiko tinggi maka kita tingkatkan pengawasannya," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama