Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak Pegawai Hotel hingga Kafe bakal Ditanggung Pemerintah, Bagaimana Dampaknya ke Perekonomian?
Advertisement . Scroll to see content

Menpan RB: Libur Idul Adha 3 Hari Perkuat Pemulihan Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Juni 2023 - 10:27:00 WIB
Menpan RB: Libur Idul Adha 3 Hari Perkuat Pemulihan Ekonomi Nasional
Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebut libur Idul Adha 3 hari perkuat pemulihan ekonomi nasional. (FOTO: ERVAN DAIVD)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, penambahan libur Idul Adha 1444 Hijriah untuk kepentingan masyarakat dalam merayakan hari raya. Selain itu, untuk memacu perekonomian nasional.

“Momen Idul Adha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah, sehingga sesuai apa yang disampaikan bapak presiden. Ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah," kata dia dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).

Anas menjelaskan, setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah.

“Seperti disampaikan bapak presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi,” tutur Anas. 

Dia berharap libur Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah juga bisa semakin meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia, dengan waktu yang berkualitas quality time untuk seluruh anggota keluarga.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Adapun pada 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, sehingga libur dan cuti bersama Iduladha bertambah jadi 3 hari. 

Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," demikian petikan Surat Keputusan Bersama itu. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut