Menparekraf Izinkan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Masuki Tempat Wisata, Ini Syaratnya
MALANG, iNews.id – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun bisa memasuki tempat wisata. Namun perlu ada diskresi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat terkait aturan tersebut.
Menurut dia, kebijakan anak di bawah usia 12 tahun yang diperbolehkan masuk ke destinasi wisata juga disesuaikan dengan target capaian vaksinasi Covid-19 di masing–masing daerah.
"Diskresi dari pemerintah daerah, tentunya dikaitkan dengan (capaian) vaksinasi Covid-19. Harus dalam kategori yang masuk dalam target itu. Ini yang diberikan kewenangan adalah pemerintah daerah dan jajarannya," kata Sandiaga, di Desa Wisata Sanankerto, Kota Malang, Jumat (15/10/2021) malam.
Dia menjelaskan, adanya aturan pembatasan wisatawan yang masuk menjadikan banyak pelaku wisata yang dirugikan. Apalagi pada destinasi wisata dengan segmen keluarga, seperti Jatim Park dan Taman Rekreasi Selecta, yang ada di Kota Batu.
Oleh karena itu, pihaknya bakal memberikan kelonggaran kepada para pengelola wisata untuk segmen keluarga. Para pengelola wisata bisa mengajukan anak usia 12 tahun ke bawah untuk masuk ke destinasi wisata ke pemerintah daerah.