Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Pesan Jeep Bromo untuk Liburan Natal dan Tahun Baru, Jangan Berangkat Sebelum Baca Panduan Penting Ini!
Advertisement . Scroll to see content

Menparekraf Izinkan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Masuki Tempat Wisata, Ini Syaratnya

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 07:05:00 WIB
Menparekraf Izinkan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Masuki Tempat Wisata, Ini Syaratnya
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno (kanan), mengunjungi Desa Wisata Sanankerto, Kota Malang, Jumat (15/10/2021) malam. (Foto: MPI/Avirista Midaada)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami beri kelonggaran kepada pengelola destinasi wisata, untuk mengambil satu kebijakan. Ini diskresi yang harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 setempat," ujar Sandiaga Uno.

Selain itu, lanjutnya, orang tua anak berusia di bawah 12 tahun yang akan memasuki tempat wisata, juga harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap sebanyak dua kali. Para orang tua, juga harus memiliki aplikasi Peduli Lindungi.

"(Diperbolehkan) Selama orang tuanya sudah divaksin lengkap, dan Peduli Lindungi berwarna hijau," ungkap Sandiaga Uno.

Menparekraf menambahkan, saat ini ada sejumlah destinasi wisata di Indonesia yang sudah diberikan panduan untuk memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk ke destinasi wisata, selama orang tua mereka telah mendapatkan suntikan vaksinasi lengkap.

"Sudah ada beberapa destinasi wisata di Yogyakarta, dan Jawa Tengah yang kami berikan panduan seperti itu," tutur Sabdiaga Uno. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut