Menperin Pertanyakan Data Isi 26.000 Kontainer yang Sempat Tertahan di Pelabuhan, Diduga Terkait Impor Beras
“Sudah komunikasi (dengan Sri Mulyani), tapi belum ada respons," tutur dia.
Diketahui, Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai regulator mengklaim pihaknya tidak sejalan dengan dokumen tim Riviu. Dalam dokumen disebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
“Terdapat keterlambatan dan atau kendala dokumen impor yang tidak proper dan complate sehingga menyebabkan container yang telah tiba di wilayah Pabean/Pelabuhan tidak dapat dilakukan clearance,” bunyi dokumen itu.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Dirut Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK terkait dugaan mark up impor beras 2,2 juta ton senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR).
Editor: Puti Aini Yasmin