Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mensos soal Donasi untuk Bencana Sumatra: Tidak Perlu Izin Dulu
Advertisement . Scroll to see content

Mensos Dorong Pos Indonesia dan Himbara Kalteng Tuntaskan Penyaluran Bansos Tunai di Pekan Ketiga September

Senin, 20 September 2021 - 14:08:00 WIB
Mensos Dorong Pos Indonesia dan Himbara Kalteng Tuntaskan Penyaluran Bansos Tunai di Pekan Ketiga September
Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

PALANGKARAYA, iNews.id - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, mendorong Pos Indonesia dan dan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) di Provinsi Kalimantan Tengah menuntaskan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Tunai di pekan ketiga September 2021. 

Mensos yang akrab disapa Risma tersebut, meminta Pos Indonesia dan bank-bank Himbara memastikan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat meneriman Bansos Tunai yang telah dikucurkan pemerintah.  

"Saya minta penyaluran bansos bisa selesai di minggu ketiga September. Kasihan KPM itu pak. Tidak ada yang sulit pak, kalau kita bersungguh-sungguh," kata Mensos dalam pertemuan pemadanan data di Palangkaraya, pekan lalu. 

Pertemuan itu, dihadiri perwakilan PT. Pos Indonesia, Himbara, para pejabat eselon l Kemensos, staf khusus menteri, Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Ida Oetari, Deputi PIP Bidang Polhukam dan PMK BPKP Iwan Taufiq Purwanto, para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Palangkaraya. 

Dalam pertemuan tersebut, masukan yang diterima Mensos hampir sama dengan pertemuan yang digelar di Kalimantan Selatan. Salah satunya terkait proses penyaluran Bansos Tunai yang menghadapi tantangan geografis. Kondisi geografis di Kalimantan Tengah kebanyakan berupa lahan gambut, rawa dan sungai. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut