Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Buka Suara soal Heboh Warga Baduy Ditolak RS gegara Tak Punya KTP
Advertisement . Scroll to see content

Mentan Revisi Peraturan Pupuk Bersubsidi, Petani Bisa Tebus Hanya Gunakan KTP

Rabu, 06 Desember 2023 - 14:08:00 WIB
Mentan Revisi Peraturan Pupuk Bersubsidi, Petani Bisa Tebus Hanya Gunakan KTP
Mentan Amran Sulaiman merevisi Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman merevisi Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses petani terhadap pupuk bersubsidi. 

Bahkan, tidak hanya lewat kartu tani, petani dipastikan bisa mengakses pupuk subsidi hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kami gerak cepat ubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP," ujar Amran dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/2023).

Mentan menambahkan, revisi Permentan ini menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP, sehingga kartu tani tidak menjadi satu satunya metoda penebusan pupuk bersubsidi, dan petani diberikan kemudahan menebus pupuk bersubsidi dengan berbagai cara.

“Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun, jadi ini harus serius dibenahi, jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia” tuturnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut