Menteri ATR Tegaskan Tidak Perpanjang HGB Hotel Sultan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan, Jakarta. Dengan begitu, PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan sudah tidak lagi menempati Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta.
"Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai," ujar Hadi saat ditemui usai menghadiri acara Reforma Agraria di Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni menambahkan, status kepemilikan HGB itu telah dimenangkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemensetneg berkali-kali.
Namun, pihak PT Indobuildco juga tetap melakukan gugatan meski dalam perjalanannya pihak PT Indobuildco kalah dalam pengadilan.
PT Indobuildco Klaim Hotel Sultan Masih Punya Hak HGB hingga 2053
"Jadi nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara dalam hal ini Kemensetneg," ucap Juli.
Terkait penutupan Hotel Sultan, Juli menuturkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan Kemensetneg. Dia juga belum mengatakan secara rinci terkait dengan tenggat waktu pengosongan lahan tersebut akan dilaksanakan.
Pontjo Sutowo Gugat Setneg hingga Menteri ATR/BPN Imbas Sengketa Hotel Sultan
"Teknisnya nanti akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum dengan Kemensetneg, dengan BPN nanti akan koordinasikan," katanya.