Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Marak Bangunan di Wilayah Sungai hingga Waduk, Nusron Ungkap Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Menteri ATR Tegaskan Tidak Perpanjang HGB Hotel Sultan

Selasa, 31 Oktober 2023 - 14:17:00 WIB
Menteri ATR Tegaskan Tidak Perpanjang HGB Hotel Sultan
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menegaskan tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan, Jakarta. (Foto: Iqbal DP/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta Indobuildco untuk segera melakukan pengosongan kawasan Hotel Sultan yang berdiri di atas HGB 26/Gelora dan 27/Gelora.

Menurut pihak PPKGBK, Hotel Sultan yang berdiri di atas HGB26 dan 27/Gelora merupakan aset negara. Sehingga, Indobuildco dianggap sudah tidak punya hak untuk mengkomersialkan kawasan tersebut.

HGB yang dikantongi Indobuildco yaitu HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora telah berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023 lalu. Sehingga, perusahaan disebut tidak lagi memiliki hak atas penggunaan lahan tersebut.

Namun begitu, klaim PPKGBK dibantah oleh kuasa hukum pemilik Indobuildco, Pontjo Sutowo. Di mana, klaim PPKGBK dinilai tak benar karena ada pembaruan hak atas HGB tersebut hingga 2053 mendatang.

Dalam SK HPL No 1/Gelora disebutkan bahwa jangka waktu HGB No 26/27 habis pada 2003 dan bukan pada 2023. Namun, HGB 26/27 telah diperpanjang sampai 2023 di atas tanah negara bebas dan selanjutnya ada pembaruan hak sampai pada 2053 mendatang.

Bahkan, pemberlakuan HGB 26/27 diatur undang-undang bukan oleh SK HPL No 1/Gelora. Oleh karena itu, diktum keenam SK HPL No 1/Gelora tidak bisa digunakan karena sudah tidak relevan.

Selain itu, Sekneg dan PPKGBK tidak dalam kapasitas untuk menyatakan HGB No 26/27 tidak diperpanjang atau menolak pembaharuan hak HGB 26/27 karena HGB No 26/27 terbit di atas tanah negara bebas BUKAN di atas HPL No 1/Gelora atau setidak-tidaknya belum menjadi bagian dari HPL No 1/Gelora.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut