Menteri ATR Tegaskan Tidak Perpanjang HGB Hotel Sultan
Terkait penutupan Hotel Sultan, Juli menuturkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan Kemensetneg. Dia juga belum mengatakan secara rinci terkait dengan tenggat waktu pengosongan lahan tersebut akan dilaksanakan.
"Teknisnya nanti akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum dengan Kemensetneg, dengan BPN nanti akan koordinasikan," katanya.
Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta Indobuildco untuk segera melakukan pengosongan kawasan Hotel Sultan yang berdiri di atas HGB 26/Gelora dan 27/Gelora.
Menurut pihak PPKGBK, Hotel Sultan yang berdiri di atas HGB26 dan 27/Gelora merupakan aset negara. Sehingga, Indobuildco dianggap sudah tidak punya hak untuk mengkomersialkan kawasan tersebut.
HGB yang dikantongi Indobuildco yaitu HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora telah berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023 lalu. Sehingga, perusahaan disebut tidak lagi memiliki hak atas penggunaan lahan tersebut.