Menkomdigi Dukung Larangan Thrifting, bakal Awasi Penjualan di Medsos
JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendukung larangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di media sosial (medsos). Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan aturan besar keseluruhan dari pemerintah.
“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ujar Meutya dalam keterangannya, dikutip Minggu (23/11/2025).
Dia menyampaikan, pihaknya akan mengatur lebih lanjut soal pengawasan penjualan thrifting di ranah digital, termasuk tahapan-tahapan pelaksanaannya.
“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” kata dia.
Diketahui, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah platform e-commerce sepakat melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian impor bekas secara humanis dan selektif.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman pun telah menutup aktivitas perdagangan atau toko-toko yang menjual baju impor bekas di platform e-commerce atau lokapasar untuk mengurangi aktivitas thrifting.