Menteri PANRB Beberkan Alasan THR dan Gaji ke-13 PNS Diberikan 100 Persen
“Untuk pengawasi ASN mereka akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, kemudian 100 persen tunjangan kinerja (tukin) di kementerian atau lembaga pemerintah pusat. Untuk instansi di daerah disesuaikan keuangan daerah setinggi-tingginya 100 persen,” tuturnya.
Bagi pensiunan akan mendapatkan gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan pensiun. Bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi sebesar 100 persen.
Adapun THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri. Sementara, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024 dan apabila belum selesai dilanjutkan pada bulan Juli.
THR dan gaji ke-13 akan diterima penuh oleh PNS dan ASN karena Kementerian Keuangan tidak akan mengenakan potongan iuran dan Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung oleh negara.
Editor: Aditya Pratama