Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 9.500 ASN Pusat bakal Kerja di IKN pada 2029
Advertisement . Scroll to see content

Menteri PANRB Beberkan Alasan THR dan Gaji ke-13 PNS Diberikan 100 Persen

Jumat, 15 Maret 2024 - 19:54:00 WIB
Menteri PANRB Beberkan Alasan THR dan Gaji ke-13 PNS Diberikan 100 Persen
Menteri PANRB Abdulah Azwar Anas membeberkan alasan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh kepada PNS. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdulah Azwar Anas membeberkan alasan pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) hingga Aparatur Sipil Negara (AS).

Kebijakan ini juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.

“Tadi sudah disampaikan bu Menteri (Keuangan) karena pertama, kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Kedua, memberikan penghargaan kepada ASN kita yang telah bekerja keras memberikan pelayanan yang terbaik untuk rakyat,” ujar Anas dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

“Ketiga, harapan kami sebagaimana yang disampaikan pak Presiden untuk mendorong agar kinerja para ASN kita ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ucapnya.

Anas menambahkan, untuk tahun ini THR akan diberikan kepada PNS dan calon PNS, PPPK jadi honorer yang diangkat PPPK, TNI, Polri, pejabat staf khusus kementerian kelembagaan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, DPRD hingga hakim ad hoc. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut