Menteri Sofyan Sebut Suap Meikarta Terjadi karena Izin Terganjal Pemda
"Jadi, itu surat kita sudah dilaksanakan. Karena izinnya lama dan apa itu makanya mereka cari jalan pintas dan akhirnya ketangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," katanya.
Pria kelahiran Aceh itu menyebut, peran pemerintah, khususnya Kementerian ATR dalam perizinan hanya sebatas mengawasi kesesuaian antara tata ruang dengan pembangunan. Adapun berbagai izin yang dibutuhkan untuk lahan seperti Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lain-lain menjadi domain pemda.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif sebelumnya mengatakan, ada dugaan suap berupa komitmen fee untuk memuluskan perizinan Meikarta.
Ada tiga fase perizinan, yaitu izin 84,6 ha, 252,6 ha, dan 101,5 ha. Adapun yang menjadi objek perkara KPK yaitu izin fase pertama seluas 84,6 ha dengan nilai komitmen fee sebesar Rp13 miliar.
Editor: Rahmat Fiansyah