Menteri Trenggono Ajak Dukung Penataan Kabel Bawah Laut, untuk Apa?
Sebagai solusi semrawutnya pipa maupun kabel di bawah laut, pemerintah melalui KKP telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, setelah sebelumnya dibentuk Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/ atau Kabel Bawah Laut berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 46 Tahun 2021.
Melalui hasil kerja Timnas, ditetapkan 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut, dan 209 BMH (beach main hole), termasuk empat lokasi landing stations sebagai titik masuk dan keluarnya kabel atau pipa di perairan Indonesia. Empat landing station tersebut berada di lokasi di Batam, Jayapura, Manado, dan Kupang.
Pemerintah, kata dia, juga berusaha membangun iklim usaha yang kondusif melalui pelayanan sistem perizinan pemanfaatan ruang laut dan perizinan berusaha yang cepat dan efisien.
"Komunikasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan seperti Askalsi tentunya juga sangat penting untuk menata dan mengelola kabel dan pipa bawah laut lebih baik," ucapnya.
Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto menjelaskan, saat ini masih ada 186 segmen kabel telekomunikasi bawah laut yang posisinya di luar koridor. Penataan akan dilakukan ketika masa berlaku operasi kabel tersebut habis.