Menteri UMKM Tegaskan Pentingnya Sterilisasi Pasar Domestik dari Produk Impor
Menteri Maman menambahkan, berbagai produk impor, khususnya dari China, turut mengganggu industri dalam negeri. Produk-produk tersebut masuk dengan sangat mudah karena tidak diwajibkan memenuhi perizinan yang ketat, berbeda dengan UMKM Indonesia yang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Standar Nasional Indonesia (SNI), Sertifikat BPOM, dan beragam persyaratan lainnya.
“Tuan rumah seharusnya diuntungkan, tapi hari ini justru berbeda bagi produk komunitas lokal Indonesia yang tidak mendapatkan perlindungan memadai,” ucapnya.
Dia menegaskan pentingnya memastikan pasar domestik bebas dari dominasi produk impor, sehingga tercipta ekosistem yang adil dan kondusif bagi produk-produk unggulan Tanah Air. Dengan penguatan pasar, industri lokal akan memiliki ruang yang lebih besar untuk tumbuh dan bersaing.
Sebagai langkah konkret, dia menyampaikan bahwa pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan akan bekerja sama menutup keran impor barang yang mengganggu pasar dalam negeri. Tanpa dominasi produk luar, kesempatan pengusaha UMKM untuk memperkuat produk lokal akan semakin besar.
“Ke depan, peluang sektor fesyen akan semakin terbuka bagi industri lokal. Saya mengajak teman-teman Kadin untuk ikut terlibat,” ujar Maman.