Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Ada Pengumuman PHK, Ribuan Buruh PT Danbi Tuntut Keadilan saat Wamenaker Sidak ke Pabrik
Advertisement . Scroll to see content

PN Surabaya Kabulkan Permohonan PPA, Merpati Airlines Dinyatakan Pailit

Selasa, 07 Juni 2022 - 16:42:00 WIB
PN Surabaya Kabulkan Permohonan PPA, Merpati Airlines Dinyatakan Pailit
Merpati Airlines dinyatakan pailit. Foto: Okezone
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines resmi dinyatakan pailit. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Putusan tesebut ditetapkan dalam sidang pada 2 Juni 2022, di mana Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pemohon, yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). PPA sebelumnya mengajukan permohonan ke PN Surabaya atasa Permohonan Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.

Dalam situs resminya, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.

Berikut ini amar putusan mengenai Merpati Airlines:

Pertama, mengabulkan permohonan permohonan tersebut. 

Kedua, menyatakan termohon (Merpati) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt. Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.

Ketiga, membatalkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.

Keempat, menyatakan termohon (Merpati) pailit dengan segala akibat hukumnya. 

Kelima, Mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto sebagai Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam proses kepailitan Termohon atau PT Merpati Nusantara Airlines.

Keenam, menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.

Ketujuh, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp1.509.000.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan tujuh BUMN yang sudah tak beroperasi akan ditutup tahun ini. Satu di antaranya adalah Merpati Nusantara Airlines.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut