Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Wakil Ketua MK Singgung Masa Pensiun TNI Pakai Lagu 'Kemesraan Ini'
Advertisement . Scroll to see content

Merpati Utang Bayar Pesangon dan Pensiun Rp318 Miliar ke Eks Karyawan

Rabu, 23 Juni 2021 - 15:11:00 WIB
Merpati Utang Bayar Pesangon dan Pensiun Rp318 Miliar ke Eks Karyawan
Merpati utang bayar pesangon dan pensiun ke ekas karyawan
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau MNA belum membayar pesangon dan uang pensiun eks karyawan sejak 2016, dengan total mencapai Rp318,17 miliar. Adapun jumlah eks karyawan MNA yang pesangon dan pensiunnya dilunasi sebanyak 1.233 orang.

Ketua Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM), Capt. Anthony Ajawaila mengatakan, sudah meminta penjelasan dari manajemen Merpati soal hak normatif itu. Namun, manajemen perseroan pelat merah tersebut belum memberikan kejelasan hingga saat ini. 

"Terdapat ribuan karyawan eks MNA yang hak-hak normatifnya belum dipenuhi. Hal itu berupa cicilan kedua uang pesangon dari 1.233 pegawai sejumlah Rp318,17 miliar serta nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dapen MNA dalam likuidasi) dari 1.744 pensiunan sebesar Rp94,88 miliar,” kata Anthony, Rabu (23/6/2021).

Karena tidak ada kejelasan, PPEM melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikirim pada 17 Juni 2001. Mereka meminta bantuan Presiden untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Anthony menuturkan, MNA diberhentikan beroperasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak 1 Februari 2014. Di saat yang sama terjadi penundaan hak-hak normatif kepada 1.233 karyawan.

Kemudian, pada 22 Februari 2016, perusahaan mengeluarkan Surat Pengakuan Utang atau SPU dengan memberikan sebagian hak normatif kepada karyawan kurang lebih sebesar 30 persen dengan dijanjikan penyelesaiannya hingga Desember 2018. Namun, SPU dimaksud berubah menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 14 November 2018 di Pengadilan Niaga Surabaya dengan syarat Merpati harus beroperasi untuk menyelesaikan hak-hak dan tanggung jawab tersebut. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut