Merujuk Pernyataan Presiden Jokowi, Pakar: Garuda Berpotensi Pailit
JAKARTA, iNews.id - Pakar Aviasi dan pengamat Penerbangan, Alvin Lie, menilai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berpotensi pailit. Asumsi tersebut didasarkan pada sejumlah fakta, termasuk pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar BUMN yangh sakit sebaiknya ditutup.
Adapun fakta yang dimaksud diantaranya, Keputusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia ditunda. PKPU sendiri merupakan skema restrukturisasi utang emiten pelat merah senilai Rp70 triliun yang ditempuh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas.
Menurut dia, secara regulasi PKPU terkait erat dengan kepailitan. Dimana, kedua aspek itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK) 2004 pada Pasal 222 ayat (2).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa debitur yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang.
Fakta lain, kata Alvin, utang Garuda Indonesia yang nilainya makin membengkak dari Rp70 triliun, secara perhitungan bisnis terlalu berat. Jauh lebih murah membangun maskapai baru atau mengembangkan yang saat ini skalanya lebih kecil namun sehat secara finansial.