Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Angela Tanoesoedibjo: MNC Group Kelola 500 Kanal YouTube, Ratusan Juta Pelanggan, Miliaran Views per Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Meta Ajukan Izin e-Commerce di Indonesia, Tiktok dan Youtube Menyusul

Kamis, 26 Oktober 2023 - 18:27:00 WIB
Meta Ajukan Izin e-Commerce di Indonesia, Tiktok dan Youtube Menyusul
Ilustrasi e-commerce. (Foto: dok Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews - TikTok dan YouTube dikabarkan akan mengikuti jejak Meta dalam mengajukan izin e-commerce di Indonesia. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah Indonesia melarang aktivitas jualan online di platform media sosial. 

Pemilik Facebook dan Instagram, Meta Platforms, Inc (Meta), telah mengajukan permohonan izin e-commerce ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) bulan ini. 

"Izin e-niaga tersebut untuk promosi barang di platformnya tetapi tidak ada transaksi langsung," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, seperti dikutip Reuters, Kamis (26/10/2023).

Menurut dia, izin e-commerce akan memungkinkan vendor untuk mengiklankan barang dan melakukan survei pasar tetapi tidak ada transaksi dalam aplikasi. 

"Meta sedang mencari izin untuk aplikasi Facebook, WhatsApp, dan Instagram," ujar Isy. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut