Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Ungkap Data Pelaku Judi Online, Anak SD hingga Tunawisma
Advertisement . Scroll to see content

MIND ID Dukung Penuh Kejagung terkait Penetapan Tersangka Budi Said 

Jumat, 19 Januari 2024 - 12:12:00 WIB
MIND ID Dukung Penuh Kejagung terkait Penetapan Tersangka Budi Said 
MIND ID mengapresiasi Kejagung terkait penetapan pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka rekayasa jual beli emas pada Butik Surabaya 1 Antam. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mining Industry Indonesia atau MIND ID, induk holding dari PT Aneka Tambang Tbk mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka rekayasa jual beli emas. MIND ID akan terus mendukung Kejagung dengan mendorong Antam untuk proaktif menyediakan berbagai pendukung.

Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID, Selly Adriatika menyampaikan terima kasih atas keputusan yang telah diambil Kejagung. Selly memastikan MIND ID Group akan selalu patuh dengan hukum dan mendukung pengakan hukum dengan jalur-jalur hukum yang sah.

"Tentu penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID, dan seluruh masyarakat Indonesia. Kami di sini terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri," ujar Selly.

Selly menambahkan, MIND ID bersama Antam secara proaktif melakukan memperkuat standar operasional dan sistem pengawasan internal agar hal serupa tidak lagi terulang.

"Tentu bagi perusahaan kejadian ini adalah lesson learned. Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut