MIND ID Dukung Penuh Kejagung terkait Penetapan Tersangka Budi Said
JAKARTA, iNews.id - Mining Industry Indonesia atau MIND ID, induk holding dari PT Aneka Tambang Tbk mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka rekayasa jual beli emas. MIND ID akan terus mendukung Kejagung dengan mendorong Antam untuk proaktif menyediakan berbagai pendukung.
Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID, Selly Adriatika menyampaikan terima kasih atas keputusan yang telah diambil Kejagung. Selly memastikan MIND ID Group akan selalu patuh dengan hukum dan mendukung pengakan hukum dengan jalur-jalur hukum yang sah.
"Tentu penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID, dan seluruh masyarakat Indonesia. Kami di sini terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri," ujar Selly.
Selly menambahkan, MIND ID bersama Antam secara proaktif melakukan memperkuat standar operasional dan sistem pengawasan internal agar hal serupa tidak lagi terulang.
"Tentu bagi perusahaan kejadian ini adalah lesson learned. Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan alat bukti yang didapatkan pada, Kamis (18 /1/2024), status Budi Said dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas mulia senilai Rp1,2 triliun.
Bahkan, setelah menetapkan dan menahan Budi Said, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yaitu rumah yang bersangkutan di wilayah Surabaya.
Editor: Aditya Pratama