Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari 7 Jam, Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said Diduga Rugikan Antam Rp1,1 Triliun

Kamis, 18 Januari 2024 - 19:14:00 WIB
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said Diduga Rugikan Antam Rp1,1 Triliun
Kasus rekayasa jual beli emas yang menjerat Crazy Rich Surabaya Budi Said diduga merugikan Antam Rp1,1 triliun. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Crazy rich asal Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka korupsi rekayasa jual beli emas milik BUMN PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM). Perbuatan tersebut diduga merugikan Antam hingga Rp1,1 triliun.

"Sehingga PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi, Kamis (18/1/2014). 

Dia mengatakan, penyidik menilai penghitungan kerugian tersebut masih dapat berkurang atau bertambah. Sebab, pihaknya masih belum bisa memastikan nilai ekonomi dari logam mulia tersebut.

Dia mengatakan, Budi Said ditetapkan tersangka usai diperiksa hari ini. Penyidik menyimpulkan Budi Said diduga merekayasa jual beli dengan sejumlah pihak yang diduga oknum pegawai PT Antam sejak Maret- November 2024. 

"Adanya dugaan rekayasa jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Kuntadi. 

Budi Said diduga merekayasa jual beli dengan beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menetapkan harga jual emas di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut