Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said Diduga Rugikan Antam Rp1,1 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Crazy rich asal Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka korupsi rekayasa jual beli emas milik BUMN PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM). Perbuatan tersebut diduga merugikan Antam hingga Rp1,1 triliun.
"Sehingga PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi, Kamis (18/1/2014).
Dia mengatakan, penyidik menilai penghitungan kerugian tersebut masih dapat berkurang atau bertambah. Sebab, pihaknya masih belum bisa memastikan nilai ekonomi dari logam mulia tersebut.
Dia mengatakan, Budi Said ditetapkan tersangka usai diperiksa hari ini. Penyidik menyimpulkan Budi Said diduga merekayasa jual beli dengan sejumlah pihak yang diduga oknum pegawai PT Antam sejak Maret- November 2024.
"Adanya dugaan rekayasa jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Budi Said diduga merekayasa jual beli dengan beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menetapkan harga jual emas di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam.