Minta Diakui sebagai Angkutan Umum, Ojol Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU LLAJ
Selasa, 09 Juli 2019 - 13:45:00 WIB
Igun menambahkan, hingga saat ini ojol belum memiliki payung hukum yang kuat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator hanya membuat Permenhub Nomor 12 tahun 2019 mengenai aturan keselamatan roda dua dan Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019 tentang biaya jasa ojol.
"Apabila tahun 2019-2020 ini RUU perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat mulai dibahas dalam Prolegnas DPR RI, maka Garda siap untuk mendukung," ujar dia.
Garda, kata Igun, juga akan mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menggelar FGD guna menyusun kajian akademik awal. Pihak perwakilan ojol siap memberikan masukan bersama praktisi dan profesional di bidang profesional.
Editor: Rahmat Fiansyah