Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung
Advertisement . Scroll to see content

Minta Diakui sebagai Angkutan Umum, Ojol Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU LLAJ

Selasa, 09 Juli 2019 - 13:45:00 WIB
Minta Diakui sebagai Angkutan Umum, Ojol Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU LLAJ
Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mendesak pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), sehingga ojek online bisa diakui sebagai angkutan umum. (Foto: ilustrasi/AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Igun menambahkan, hingga saat ini ojol belum memiliki payung hukum yang kuat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator hanya membuat Permenhub Nomor 12 tahun 2019 mengenai aturan keselamatan roda dua dan Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019 tentang biaya jasa ojol.

"Apabila tahun 2019-2020 ini RUU perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat mulai dibahas dalam Prolegnas DPR RI, maka Garda siap untuk mendukung," ujar dia.

Garda, kata Igun, juga akan mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menggelar FGD guna menyusun kajian akademik awal. Pihak perwakilan ojol siap memberikan masukan bersama praktisi dan profesional di bidang profesional.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut