Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Tak Akan Razia Pedagang Petasan
Advertisement . Scroll to see content

Minyak Goreng Curah Subsidi Dikucurkan di Pasar, PPI: Tidak Ada Batasan untuk Pedagang dan Pengecer

Kamis, 14 April 2022 - 12:56:00 WIB
Minyak Goreng Curah Subsidi Dikucurkan di Pasar, PPI: Tidak Ada Batasan untuk Pedagang dan Pengecer
Pedagang mengantri untuk membeli minyak goreng curah bersubsidi yang dikucurkan Perusahaan Perdagangan Indonesia, di Pasar Rawamangun, Jakarta, Kamis (14/4/2022). (Foto: MPI/Advenia Elisabeth)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun ketentuan untuk mendapatkan minyak goreng curah subsidi ini, para pedagang harus menandatangani komitmen yang menerangkan bahwa akan menjual minyak goreng curah seharga 14.000/liter atau Rp 15.000/kg. 

Sedangkan syarat untuk membelinya, Andry bilang, tidak rumit. Selama mereka terdaftar sebagai pedagang di Asosiasi Pedagang Pasar ataupun pengelola pasar, minyak goreng curah bisa dibeli. 

"Ini hanya untuk pedagang atau pengecer saja. Kita tidak menjual untuk konsumen, supaya pedagang bisa menjaga harga tersebut. Karena kalau jual ke konsumen nanti akan ada kerumunan, antrean, dll," tutur Andry.  

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut