MNC Guna Usaha Ingatkan Debitur soal Risiko Pidana Pelanggaran Jaminan Fidusia
JAKARTA, iNews.id – PT MNC Guna Usaha Indonesia mengimbau debitur yang mengalami kesulitan pembayaran untuk mengedepankan komunikasi melalui jalur resmi agar persoalan kredit dapat diselesaikan dengan baik. Langkah tersebut dinilai lebih aman dibanding tindakan sepihak.
Sebab, pelanggaran terhadap perjanjian pembiayaan memiliki konsekuensi hukum serius. Salah satunya adalah pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan perusahaan.
Imbauan tersebut disampaikan setelah muncul kasus pelanggaran jaminan fidusia di Pekanbaru. Seorang debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia terbukti melanggar aturan. Debitur diketahui mengalihkan objek jaminan kepada pihak lain. Padahal, aset tersebut masih berada dalam masa pembiayaan aktif. Akibatnya, perkara itu berujung pada proses pidana di pengadilan.
Berdasarkan putusan Nomor 1103/Pid.Sus/2025/PT.Pbr, terdakwa Nur Cholis Septa Erika dinyatakan bersalah. Putusan dibacakan majelis hakim pada 18 Desember 2025. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan. Selain itu, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp10 juta. Denda tersebut dapat diganti kurungan dua bulan apabila tidak dibayar.
Kasus bermula ketika terdakwa memperoleh pembiayaan tiga unit alat berat. Dalam perjalanan kredit, kewajiban angsuran tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Pihak perusahaan kemudian melakukan serangkaian upaya persuasif. Penagihan dilakukan melalui telepon dan surat peringatan resmi. Petugas juga mendatangi rumah serta lokasi usaha debitur.