MNCN Tutup Hak Siar GTV dari Platform Streaming Pihak Ketiga
JAKARTA, iNews.id - PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) kembali mengambil langkah strategis dengan melakukan penutupan hak siar linier GTV pada platform layanan streaming pihak ketiga. Penutupan ini efektif sejak 15 Desember 2021.
Perseroan telah memberlakukan pendekatan yang sama sebelumnya terhadap RCTI, saluran FTA yang paling banyak ditonton di Indonesia. Terhitung mulai 15 Desember 2021 dan seterusnya, RCTI dan GTV akan tersedia secara eksklusif di platform OTT milik Grup, RCTI+ (AVOD super-app) dan Vision+ (SVOD super-app; di bawah naungan BEI: IPTV).
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat Group digital entertainment, sebagai bagian dari komitmen perseroan untuk melindungi kontennya yang tersedia secara eksklusif di platform group, pemirsa dapat mengurangi waktu untuk berpindah antarplatform, sehingga dari penggunaan waktu akan lebih efektif.
"Kami senantiasa melangkah maju dengan melakukan penutupan hak siar saluran utama kami dari platform pihak ketiga. Hal tersebut dilakukan sebagai komitmen perseroan untuk memperkuat posisi kami di pasar. Dilengkapi dengan berbagai konten perseroan yang sangat populer, kami berfokus untuk membuatnya eksklusif di platform kami sehingga dapat meningkatkan jumlah pemirsa kami dengan cepat," kata Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).
Sementara itu, MNCTV dan iNews akan tetap tersedia di platform pihak ketiga lainnya. Adapun GTV diposisikan untuk menjadi TV FTA nasional yang menargetkan keluarga muda yang modern.