Modus Skandal IPO di BEI Terbongkar, Gratifikasi Tembus Puluhan Miliar
“Menanggapi berita yang beredar di masyarakat, dapat diinformasikan bahwa telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI),” kata Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad.
Sementara itu Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengaku tengah mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam kasus dugaan gratifikasi IPO di BEI.
“OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut, dan sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum.” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Rabu (28/8/2024).
Aman menegaskan OJK melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan. Terkait adanya dugaan praktik gratifikasi pada proses IPO di BEI, OJK telah berkoordinasi dengan BEI untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.
“OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi," ujar Aman.
(Editor: Rahmat Fiansyah)
Editor: Aditya Pratama