MSIN Fokus Percepat Pertumbuhan Platform Digital hingga Pengembangan Bisnis
Selain itu, RUPST menyetujui pembagian bonus yang telah dianggarkan. Kewenangan untuk menentukan besaran bonus serta pelaksanaan pembagiannya diserahkan kepada Direksi Perseroan.
"Menetapkan pembagian bonus yang telah dianggarkan di mana kewenangan untuk menentukan mengenai besarannya bonus tersebut serta pelaksanaan pembagiannya diberikan kepada Direksi perseroan," ucap Rudy.
RUPST juga memberikan kewenangan kepada Direksi untuk melaksanakan penggunaan laba tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan di bidang pasar modal.
"Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan penggunaan keuntungan sebagaimana tersebut di atas satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan dengan tetap memperhatikan peraturan di bidang pasar modal," katanya.
Sepanjang tahun buku 2025, MSIN membukukan kinerja keuangan yang positif dengan pendapatan mencapai Rp3,8 triliun atau tumbuh 18 persen secara tahunan. Sementara itu, laba bersih perseroan melonjak 140 persen menjadi Rp985 miliar, didorong pertumbuhan bisnis di seluruh segmen usaha serta efisiensi biaya operasional.
Editor: Reza Fajri