Mudik Dilarang, Bus AKAP Diingatkan Jangan Coba-Coba Beroperasi di Luar Terminal
Sabtu, 25 April 2020 - 21:05:00 WIB
Mantan dirjen perhubungan darat Kemenhub itu menyebut, aturan larangan mudik untuk transportasi darat berlaku hingga 31 Mei 2020. Kebijakan itu berlaku bagi bus AKAP dan AKDP yang ada di terminal di bawah pengelolaan BPTJ dan pemerintah daerah.
Meski begitu, kata Polana, penghentian layanan tidak berlaku bagi angkutan lintas wilayah yang masih di dalam Jabodetabek
“Misalnya bus yang melayani rute terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19,” katanya.
Editor: Rahmat Fiansyah