Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jasa Marga Catat Lalin di Periode Mudik Lebaran Naik dan Kecelakaan Turun, Ini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Mudik Dilarang, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Perjalanan ke Luar Kota

Senin, 29 Maret 2021 - 10:37:00 WIB
Mudik Dilarang, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Perjalanan ke Luar Kota
Pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini, namun mengizinkan masyarakat keluar kota dengan syarat tertentu. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

1. Melalui Udara

a. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau

b. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau

c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan.

2. Melalui Darat Umum

a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah; atau

3.  Melalui Kereta Api Antar Kota; atau

a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau

b. Tes GeNose di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan

4. Melalui Laut

a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan; atau

b. Tes GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan; dan

c. Mengisi e-HAC Indonesia

d. Khusus Pulau Jawa, syarat-syarat di atas tak berlaku namun akan dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 di daerah

5. Melalui Darat Pribadi

a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau

b. Tes acak GeNose di rest area

6. Penyeberangan Laut

a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan; dan

b. Tes GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan

c. Mengisi e-HAC Indonesia

Tambahan:

a. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR, antigen, atau tes GeNose

b. Jika hasil tes RT-PCR, antigen, atau GeNose negatif namun menunjukkan gejala, masyarakat tak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut