Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Organda Gelar Mukernas III, Bahas Program Kepedulian Kendaraan hingga Ketersediaan BBM
Advertisement . Scroll to see content

Mudik Dilarang, Organda Minta Insentif Kredit hingga Pajak

Rabu, 14 April 2021 - 14:25:00 WIB
Mudik Dilarang, Organda Minta Insentif Kredit hingga Pajak
Organisasi Angkutan Darat angkat bicara soal kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini. (Foto: ilustrasi/Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Organisasi Angkutan Darat (Organda) angkat bicara soal kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini. Asosiasi meminta insentif kepada pemerintah sebagai kompensasi.

Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono mengatakan, ada beberapa insentif yang diharapkan bisa diberikan oleh pemerintah. Yang pertama terkait keringanan bunga kredit. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Ateng, sudah memberikan keringanan kredit kepada para pengusaha yang terdampak. Namun, realita di lapangan pemberian relaksasi tergantung performa masing-masing perusahaan. 

"Jika kinerja perusahaan bagus, maka bisa langsung dibantu oleh bank," katanya dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (14/4/2021).

Ateng berharap pemerintah bisa menghilangkan beban bunga cicilannya dan bukan hanya sekedar mengalihkan.  “Kalau bagus bisa langsung dibantu. Tapi bantuan itu cuma perpanjangan dan mengalihkan beban yang sekarang ini diperingan jadi di belakang dialihkan. Barangkali dengan beban bunga itu dihilangkan pasti akan signifikan manfaatnya. Itu salah satu,” ujarnya.

Ketua, relaksasi perpajakan yang bertujuan untuk meringankan beban perusahaan yang terdampak pandemi. Ateng berharap agar relaksasi pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) 21 bisa dilanjutkan selama pandemi masih berlangsung.

“Kedua memang ada relaksasi di perpajakan mulai dari PPh 21 nah itu mestinya bisa berjalan terus. Pandemi kan belum dicabut oleh pemerintah ini bisa berjalan terus. Itu mestinya bisa dilakukan. Dan semestinya tanpa harus melakukan permohonan berbelit bisa dilakukan,” ucapnya.

Ketiga berkaitan dengan pajak kendaraan. Ateng ingin agar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada masa pandemk covid-19 ini bisa di Rp0 kan. "Ketiga paling sederhana kita pajak kendaraan PKB dan Biaya Pemilik Nama Kendaraan (BPNKB). PKB pada masa pandemi bisa di nol kan bukan hanya dendanya. PBB wajib dibayarkan per tahun. Mungkin pada masa pandemi bisa mendapatkan keringanan yang signifikan,” tuturnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut