Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karyawan PO Bus Kena PHK gegara Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Study Tour
Advertisement . Scroll to see content

Berapa Jumlah PO Bus di Indonesia? Tercatat di Organda Lebih 200 Perusahaan, Gabung IPOMI 39

Rabu, 14 September 2022 - 12:48:00 WIB
Berapa Jumlah PO Bus di Indonesia? Tercatat di Organda Lebih 200 Perusahaan, Gabung IPOMI 39
PO bus yang berada di bawah naungan Organda saat ini lebih dari 200 perusahaan dan tergabung dalam IPOMI 39 perusahaan.(Foto: Instagram PO SAN)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  – Bus menjadi salah satu angkutan umum favorit masyarakat Indonesia. Ini menjadikan banyak Perusahaan Otobus (PO) lahir di Indonesia.

Berapa jumlah PO bus di Indonesia saat ini? Perlu diketahui angkutan umum di Indonesia berada di bawah payung Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan bus Ikatan Pengusaha Muda Otobus Indonesia (IPOMI).

Organda dan IPOMI sebenarnya memiliki peran yang sama, tapi memiliki konsep berbeda sesuai dengan tujuan pendiriannya. Organda dibuat oleh pemerintah, sedangkan IPOMI hasil guyub sesama operator bus.

Organda dibentuk pada 1962 di Selecta, Malang, Jawa Timur (Jatim). Berdasarjab Surat Keputusan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata, mengukuhkan Organda sebagai organisasi tunggal dalam bidang angkutan bermotor di jalan raya.

Organda dibentuk di tengah maraknya usaha angkutan jalan di Indonesia. Itu terjadi pada era Presiden Soekarno menghentikan trem listrik pada 1960, dan angkutan darat massal di Indonesia dikuasai oleh bus dan angkutan umum bus mini.

Kegiatan Organda terbatas pada urusan penyesuaian tarif, seperti menaikkan tarif angkutan umum saat harga BBM naik. Belum terlihat ada kebijakan strategis dan sistematis yang dibuat Organda.

Menaungi seluruh angkutan umum mini bus dan bus besar, maka PO yang berada di bawah naungan Organda saat ini ada lebih dari 200 perusahaan. Jumlah itu terdiri tas angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Bus Pariwisata, Bus Kota, dan angkutan Lintas Batas Negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut