Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga BBM Pertamina 7 November 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Mulai WFO, Pertamina Wajibkan Pekerja Rapid Test Sebelum Masuk Kantor

Selasa, 09 Juni 2020 - 03:41:00 WIB
Mulai WFO, Pertamina Wajibkan Pekerja Rapid Test Sebelum Masuk Kantor
Pertamina mewajibkan karyawan Rapid Test sebelum memulai Work From Office (WFO) dan menyerahkan hasilnya kepada petugas sebelum masuk kantor. (Foto: Pertamina)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Memasuki era New Normal alias tatanan kenormalan baru Pertamina mewajibkan karyawan Rapid Test sebelum memulai Work From Office (WFO) dan menyerahkan hasilnya kepada petugas sebelum masuk kantor. Ini dilakukan dalam meningkatkan skrining kesehatan terhadap pekerja.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengungkapkan Pertamina mewajibkan pekerja untuk skrining kesehatan melalui pengisian Health Alert Form dan memfasilitasi pekerja menjalankan Rapid Test untuk memastikan pekerja yang akan WFO dalam kondisi sehat dan meminimalkan risiko penularan Covid-19 di lingkungan kerja.

Selama masa pandemi Covid-19, 65 persen pekerja Pertamina konsisten menjalankan kegiatan operasional di lapangan, sedangkan 35 persen pekerja bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Namun mulai Senin (8/6/2020), dari populasi pekerja WFH telah diatur 25 persen pekerja masuk dan bekerja di kantor. Angka ini secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 50 persen kapasitas ruang kerja sesuai arahan pemerintah.

“Kami membatasi jumlah pekerja yang masuk kantor untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19. Kami mengatur pekerja yang berkondisi fit ke dalam empat tim dengan komposisi jumlah seimbang. Setiap tim bekerja secara bergantian setiap dua minggu” ujar Fajriyah, dalam keterangan persnya yang dilansir iNews.id, Selasa (9/6/2020).

Dia menambahkan, pekerja yang memiliki kondisi khusus, seperti faktor komorbid (penyakit penyerta) meliputi penyakit kronis dan kondisi gangguan imunitas, wanita hamil, menyusui, yang memiliki status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), atau positif Covid-19 tetap diberlakukan WFH.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut