Mundur, Aturan Ojek Online Ditarget Selesai Maret 2019
DEPOK, iNews.id - Pemerintah menjanjikan akan ada aturan yang menaungi ojek online (ojol). Namun, aturan yang sedianya selesai bulan ini harus mundur hingga Maret 2019.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ojol masih terus dibahas, terutama soal tarif dan standar pelayanan minimum (SPM) yang harus dipenuhi aplikator yang mencakup keamanan dan kenyamanan penumpang.
"Pada dasarnya, regulasi itu berkaitan bagaimana mereka mendapatkan rasa aman, kedua perlindungan tentang mereka yang berpendapatan (mitra pengemudi), itu harus diatur," ujar Menhub usai menghadiri kegiatan Safety Riding Go-Jek di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1/2019).

Soal tenggat waktu yang molor, Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengaku Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menerima berbagai masukan, termasuk para aplikator dan asosiasi ojol.
"Tanggal 10 saya FGD (focus group discussion) melibatkan stakeholder, saya kira dalam dua bulan selesai karena kita harus menerima input," kata dia.