Mundur, Aturan Ojek Online Ditarget Selesai Maret 2019
Sabtu, 05 Januari 2019 - 15:05:00 WIB
Aturan soal ojol menuai polemik karena kendaraan roda dua yang dijadikan ojek online tidak diakui sebagai transportasi umum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, dia menilai, aturan ojol yang diterbitkan dalam peraturan menteri perhubungan (permenhub) tidak menyalahi UU. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan mandat kepada menteri untuk mengeluarkan aturan sepanjang belum ada aturan yang mengatur.
"Jadi ada diskresi menteri untuk buat peraturan," ujar Menhub.
Editor: Rahmat Fiansyah