Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan
Advertisement . Scroll to see content

Mundur, Aturan Ojek Online Ditarget Selesai Maret 2019

Sabtu, 05 Januari 2019 - 15:05:00 WIB
Mundur, Aturan Ojek Online Ditarget Selesai Maret 2019
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat menghadiri kegiatan Safety Riding Go-Jek di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1/2019). (Foto: iNews.id/Rully Ramli)
Advertisement . Scroll to see content

Aturan soal ojol menuai polemik karena kendaraan roda dua yang dijadikan ojek online tidak diakui sebagai transportasi umum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, dia menilai, aturan ojol yang diterbitkan dalam peraturan menteri perhubungan (permenhub) tidak menyalahi UU. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan mandat kepada menteri untuk mengeluarkan aturan sepanjang belum ada aturan yang mengatur.

"Jadi ada diskresi menteri untuk buat peraturan," ujar Menhub.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut