New Normal, Penumpang Pesawat Dilonggarkan Tak Perlu Tes PCR
Selasa, 09 Juni 2020 - 18:05:00 WIB
Selain syarat PCR dihapus, maskapai juga boleh mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari tingkat keterisian yang semula hanya 50 persen.
“Misalnya, pada PM 18 kapasitas 50 persen namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan, setelah melalui diskusi panjang, dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes, untuk pesawat jet bisa 70 persen. Kami sudah perhitungkan. Ada syarat yang ditetapkan,” ujar Menhub.
Namun, Budi mengingatkan aturan tersebut sewaktu-waktu bisa berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.
Editor: Dani M Dahwilani