Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025
Advertisement . Scroll to see content

Ngerinya Pinjol Ilegal, Bikin Korbannya Dipecat dari Pekerjaan hingga Bunuh Diri

Selasa, 18 Mei 2021 - 18:04:00 WIB
Ngerinya Pinjol Ilegal, Bikin Korbannya Dipecat dari Pekerjaan hingga Bunuh Diri
Korban pinjaman online, ML menunjukkan bukti teror dari juru tagih, Senin (17/5/2021). (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).
Advertisement . Scroll to see content

4. Teror foto "siap digilir"

Seorang warga Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah berinisial YI (51) menjadi korban sebuah perusahaan fintech ilegal bernama Incash pada Selasa (25/6/2019). YI dipermalukan oleh Incash dengan cara mengirimkan gambar fotonya dilengkapi dengan tulisan rela digilir seharga Rp1.054.000, yang disebarkan ke semua kontak yang tersimpan di handphone milik YI. 

5. Sopir taksi bunuh diri

Seorang sopir taksi bernama Zulfadhli ditemukan tewas dengan kondisi leher terjerat seutas tali di Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan pada Jumat (11/1/2019). Penyidik mendapati selembar kertas bertulisan tangan Zulfadhli. 

Dalam suratnya, pria kelahiran Padang tahun 1984 itu menuliskan bahwa dia sedang terlilit utang dan dikejar-kejar oleh rentenir.

6. Kasus Vloan

Polri menetapkan empat karyawan perusahaan fintech peer 2 peer (P2P) lending ilegal, Vloan sebagai tersangka pada Selasa, (8/1/2019). Mereka terlibat dalam kasus pornografi, pengancaman, asusila, ancaman kekerasan, dan menakut-nakuti melalui media elektronik dalam menagih pinjaman ke nasabahnya. 

Vloan adalah fintech P2P lending milik PT Vcard Technology Indonesia. Kasus Vloan ini adalah kasus penagihan tidak beretika aplikasi fintech ilegal di Indonesia pertama yang ditangani Polri.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut